TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
KEPUTUSAN PAMBAKAL SUNGAI PINANG LAMA
NOMOR : 17 TAHUN 2022
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS PKK SUNGAI PINANG LAMA
Struktur TP-PKK
Ketua : Uswatun Hasanah
Wakil Ketua : Siti Aisyah
Sekretaris : Badariah
Bendahara : Muzzayanah
Pokja 1 :
Ketua : Rafe'ah
Anggota : Saibah
Anggota : Hj. Masriah
Anggota : Husniah
Pokja 2 :
Ketua : Siti Mudawamah
Anggota : Hamidah
Anggota : Nor Asiah
Pokja 3 :
Ketua : Tarbiyah
Anggota : Jubaidah
Anggota : Misrina
Anggota : Hapsah
Anggota : Masropah
Pokja 4 :
Ketua : Inayatul Wahidah
Anggota : Siti Mudawamah
Anggota : Laila
Anggota : Jumilah
Anggota : Salamul Jannah